BOGOR – Proses pengembangan kawasan perumahan Cluster Ariestea Residence yang berlokasi di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat. Isu yang mengemuka berkaitan erat dengan dugaan adanya keterlibatan pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dalam tahapan penerbitan dokumen perizinan pembangunan kembali kawasan tersebut.
Perhatian publik kini tertuju kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Bogor, Drs. Nurhayati, M.Si. Sosok tersebut diduga pernah menandatangani dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang menjadi dasar pembangunan perumahan tersebut, saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Tajurhalang. Dokumen yang dimaksud tercatat dengan Nomor 591/062.a/Kpts/IPPT/Tajurhalang/2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen IPPT tersebut menjadi salah satu landasan hukum yang digunakan dalam proses pengembangan kawasan perumahan Ariestea Residence. Namun di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan serta keabsahan prosedur yang ditempuh saat penerbitan izin Sabtu 18/7/2026.
Baca Juga
Mulai dari pemenuhan persyaratan administratif, kelayakan teknis, hingga kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan pemanfaatan tanah saat itu masih menjadi titik tanya yang mendesak untuk dijelaskan secara terbuka.
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada aturan hukum dalam setiap proses penerbitan izin pembangunan.
Masyarakat menantang aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan terkait untuk menelusuri setiap tahapan perizinan secara menyeluruh, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan kepentingan umum maupun ketertiban tata ruang daerah.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak terkait maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor menanggapi isu yang berkembang. Masyarakat berharap kejelasan yang komprehensif dapat segera diberikan, sehingga keraguan yang menyelimuti proses perizinan ini dapat terjawab sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan Sutarno
Sumberi berita mediadesaku

















