BOGOR – Seorang nasabah Bank BCA, Amzar Arlis, mengajukan tudingan keras atas perlakuan yang dinilai semena-mena dari pihak bank. Ia mengaku menderita kerugian materiil maupun immateriil akibat dugaan kesalahan prosedur yang mencakup lelang ganda hingga pendebitan rekening yang terus berlanjut pasca pengajuan lelang agunan.
Kronologi masalah bermula dari perjanjian pinjaman dengan jaminan sertifikat yang disepakati pada 26 Juni 2006. Masalah memuncak ketika BCA mengajukan proses lelang agunan melalui KPKNL Jakarta I pada 6 Oktober 2011 dengan nilai sisa Rp98.869.474,29.

Baca Juga
Namun, deretan kejanggalan tak lama kemudian terungkap. Amzar menegaskan dirinya tak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi terkait rencana lelang tersebut. Lebih mencengangkan, pasca pengajuan lelang, rekeningnya masih ditarik dana secara sepihak: masing-masing Rp4 juta pada 19 Oktober 2011, serta Rp5 juta pada 15 Desember dan 21 Desember 2011, dengan total Rp14 juta.
Keanehan terbesar muncul ketika agunan yang sama ternyata dilelang oleh dua lembaga berbeda pada hari yang sama—satu oleh KPKNL Jakarta I, dan lainnya oleh Pengadilan Negeri Cibinong melalui KPKNL Bogor. Kamis 16 Juli 2026.
Kerugian Nyata dan Tekanan Batin
Amzar merinci kerugian materiil yang dialaminya, mulai dari pendebitan sepihak, nilai agunan yang tidak jelas kejelasan pelaksanaannya, hingga biaya hukum dan administrasi yang timbul akibat kerumitan proses ganda tersebut.
Tak kalah berat adalah kerugian immateriil: tekanan psikis berkepanjangan, kekhawatiran atas nama baik dan riwayat kredit yang terancam, serta pemborosan waktu dan tenaga selama bertahun-tahun berupaya meluruskan persoalan ini.

“Saya tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga mengalami tekanan batin luar biasa karena diperlakukan tidak wajar,” ujar Amzar di kediamannya, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta prinsip itikad baik dan aturan perlindungan konsumen jasa keuangan. Hingga saat ini, pihak BCA belum memberikan tanggapan resmi. Amzar bertekad menempuh jalur hukum untuk menuntut pemulihan hak-haknya.
Peliputan Sutarno

















