JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) menyambut baik langkah cepat Kapolda Jambi yang segera menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Kepala Unit Reskrim Polres Merangin. Namun, lembaga ini juga meminta penanganan dilakukan secara murni dan bebas dari intervensi.
Ketua Umum BPI-KPNPA-RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Ia mencatat laporan yang disampaikan melalui lembaganya telah diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Langkah cepat Kapolda Jambi patut diapresiasi. Kami meminta Bidang Propam Polda Jambi menuntaskan secara profesional dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin,” ujar Rahmad.
Baca Juga
Namun, muncul temuan yang mengkhawatirkan. BPI-KPNPA-RI menerima informasi adanya dugaan upaya perdamaian sepihak serta pengembalian uang senilai Rp75 juta kepada pihak keluarga tanpa melibatkan pelapor. Hal ini diduga bertujuan untuk meredam kasus guna melindungi oknum yang bersangkutan.
“Jika informasi tersebut benar, tentu hal ini menimbulkan persepsi negatif. Proses penanganan tidak boleh berjalan tidak independen, apalagi ada upaya penyelesaian di luar prosedur yang sah tanpa kehadiran pihak pelapor,” tegas Rahmad.
Menyikapi hal itu, BPI-KPNPA-RI berencana melaporkan perkembangan ini langsung kepada Kadiv Propam dan Karo Paminal Polri di tingkat pusat. Tujuannya agar dilakukan pengawasan ketat serta pemeriksaan yang objektif, transparan, dan tidak memihak siapa pun.
Lembaga ini berharap penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi kepolisian.
Peliputan Muhamad

















