Juli 20, 2026

PMJ Serahkan Berkas Perkara TPPU,74 Kg Emas dan Rp282,4 Miliar Terkait Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dan tersangka Don Ritto memasuki tahap krusial.

Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Penyerahan ini menandai tuntasnya tahap penyidikan gabungan dan penyerahan wewenang penuntutan kepada pihak kejaksaan. Bersama berkas perkara, penyidik juga menyerahkan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sebesar Rp282,4 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan langkah ini merupakan bukti nyata sinergi erat serta transparansi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Ini adalah wujud transparansi antara Kejagung dan Polri, serta sinergitas dan kolaborasi yang kokoh. Penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan hari ini menegaskan bahwa tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari penyidik penyelidikan gabungan telah kami serahkan secara resmi kepada Kejagung untuk proses selanjutnya,” ungkap Budi Hermanto di lokasi penyerahan.

Dengan diserahkannya berkas dan barang bukti tersebut, Kejaksaan Agung kini memegang kendali penuh untuk melanjutkan proses penuntutan guna menegakkan keadilan, mengungkap fakta hukum selengkap-lengkapnya, serta memulihkan kerugian negara yang diduga timbul dari perkara ini.

Wartawan Sutarno

Berita Relevan