Juli 20, 2026

Lelang Ganda Tanpa Pemberitahuan & Debit Sepihak: Nasabah BCA di Bogor Klaim Rugi Ratusan Juta, Tuduh Bank Berbuat Semena-mena

by

medianewstrn

medianewstrn.com

BOGOR – Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) bernama Amzar Arlis melayangkan tudingan serius atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perbankan. Ia mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, sekaligus tekanan batin yang mendalam akibat kejanggalan proses penagihan dan pelelangan agunan yang dinilai tak sesuai aturan. Kamis 16 Juli 2026.

Kronologi permasalahan bermula dari perjanjian pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan yang disepakati pada 26 Juni 2006. Menurut Amzar, persoalan mulai mencuat tajam ketika BCA mengajukan proses lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada 6 Oktober 2011 dengan nilai sisa utang sebesar Rp98.869.474,29.

Pak Amzar Debitur BCA  yang Rumah Rimah nya di lelang sepihak Dok Foto Sutar

Namun, yang menjadi tanda tanya besar sekaligus dasar tuduhan kesewenang-wenangan adalah fakta bahwa pihak bank tetap melakukan pendebitan rekening miliknya pasca pengajuan lelang. “Setelah ada proses lelang, rekening saya masih ditarik dana secara sepihak. Tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp4 juta, 15 Desember 2011 Rp5 juta, dan 21 Desember 2011 Rp5 juta. Total Rp14 juta terambil padahal agunan sudah masuk tahap pelelangan,” ungkap Amzar saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya, Kamis (16/7/2026).

Kejanggalan tak berhenti di situ. Nasabah yang telah menjalin perjanjian sejak dua dekade silam ini juga menyoroti tidak adanya surat peringatan maupun pemberitahuan resmi terkait rencana lelang sebagaimana diamanatkan aturan yang berlaku. Lebih mengherankan lagi, ia menemukan adanya dua lembaga negara yang melakukan proses pelelangan terhadap objek yang sama pada hari yang bersamaan.

“Anehnya, ada dua KPKNL yang melelang jaminan saya di waktu yang sama. Satu dari KPKNL Jakarta I, dan satunya lagi atas perintah Pengadilan Negeri Cibinong melalui perantara KPKNL Bogor. Padahal saya tak pernah menerima panggilan atau kabar apapun soal hal ini,” tegas Amzar.

Akibat rangkaian peristiwa itu, Amzar merinci kerugian yang ia alami bukan hanya berupa nilai uang yang terhitung, melainkan juga dampak psikologis dan sosial yang mendalam. Secara materiil, selain kerugian pendebitan Rp14 juta dan nilai agunan yang dilelang tanpa kejelasan prosedur, ia juga mengeluarkan biaya besar untuk konsultasi hukum, perjalanan bolak-balik ke Jakarta dan Bogor, serta pengurusan administrasi yang tak kunjung usai.

Sementara itu, kerugian immateriil yang dirasakan meliputi tekanan batin dan stres berkepanjangan, potensi tercemarnya nama baik serta riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, hingga terbuangnya waktu dan tenaga selama bertahun-tahun hanya untuk mengurai ketidakpastian hukum yang ia hadapi.

“Kerugian ini tak bisa dinilai hanya dengan uang. Saya merasa diperlakukan tidak adil, seolah hak saya sebagai debitur tak dihargai sama sekali. Saya sudah tinggal di rumah itu bersama istri dan anak-anak, namun tak pernah diberi kesempatan untuk berbicara atau melunasi kewajiban sebelum agunan dilelang,” ujar Amzar dengan nada kecewa.

Secara hukum, Amzar menilai tindakan yang dialaminya berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta mengabaikan prinsip itikad baik dalam perjanjian dan berbagai ketentuan OJK terkait perlindungan hak konsumen jasa keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen BCA terkait tuduhan yang disampaikan nasabahnya tersebut. Amzar pun menegaskan tak akan berhenti sebelum mendapatkan keadilan, dan berjanji akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh untuk menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian yang ia derita.

Peluputan sutarno

Sumber Foto Kompas Money

Berita Relevan