Juli 19, 2026

8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan dalam 5 Tahun: Saatnya UU Kewarganegaraan 2006 Ditinjau Ulang Demi Selamatkan SDM Unggul

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Angka mencengangkan tercatat oleh Kementerian Hukum: dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, hampir 8.000 warga negara Indonesia secara resmi mengajukan pelepasan kewarganegaraannya.

Alasan utamanya beragam, mulai dari pernikahan campuran, peluang pekerjaan, hingga keinginan membangun kehidupan baru di luar negeri.

Fenomena ini memicu seruan mendesak untuk meninjau ulang relevansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di tengah dinamika global dan keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri. Sabtu 18/7/2026.

Melalui makalah kebijakannya, Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar data administrasi, melainkan sinyal keras adanya fenomena brain drain atau pengurasan sumber daya manusia yang terselubung.

Irjen Pol.Dr. Ronny F . Sompie.SH.,MH.,

 

Mereka yang memilih meninggalkan status kewarganegaraannya justru mayoritas adalah tenaga terdidik, profesional, peneliti, dokter, dan talenta muda yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan bangsa.

Antara Masa Depan dan Cinta Tanah Air

Analisis menunjukkan bahwa keputusan berat ini diambil bukan tanpa alasan. Faktor ekonomi menjadi pendorong utama: gaji, fasilitas penelitian, serta kepastian jenjang karir di luar negeri dinilai jauh lebih memadai dibandingkan di tanah air.

Banyak lulusan perguruan tinggi merasa ilmunya tidak dihargai, terjebak dalam “jebakan gelar”, dan menghadapi keterbatasan lapangan kerja berkualitas. Ditambah lagi dengan alasan pernikahan serta harapan akan kualitas hidup yang lebih baik, membuat asas kewarganegaraan tunggal yang dianut UU 2006 menjadi semakin sulit dipertahankan.

“Di era yang tanpa batas ini, loyalitas tidak lagi diukur semata dari kepemilikan satu paspor. Negara seperti India, Tiongkok, dan Filipina justru tumbuh kuat karena mampu merangkul diasporanya. Sementara negara maju seperti Kanada, Australia, dan Jerman telah membuka pintu bagi kewarganegaraan ganda,” tulis Ronny dalam kajiannya.

Jika ketentuan ini tetap dipertahankan tanpa perubahan, risiko yang dihadapi Indonesia bukan hanya kehilangan talenta secara permanen, melainkan juga terputusnya aliran devisa, investasi, serta jaringan kerja sama strategis yang bisa dibawa pulang oleh para diaspora.

Solusi: Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Perbaikan Fundamental

Sebagai jalan keluar, makalah ini merekomendasikan amandemen terbatas terhadap UU No 12 Tahun 2006 dengan tiga pilar utama. Pertama, menerapkan skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak di bawah usia 21 tahun, profesional, peneliti, atlet, dan diaspora berprestasi, dengan syarat ketat seperti tidak menduduki jabatan strategis negara, wajib lapor, dan tetap membayar pajak.

Kedua, membentuk Kartu Diaspora Indonesia yang setara dengan skema OCI di India, bagi mereka yang telah terlanjur melepas kewarganegaraan agar tetap bisa berinvestasi, memiliki aset, dan berkontribusi di tanah air.

Namun di atas segalanya, perbaikan akar masalah di dalam negeri menjadi kunci mutlak. Mulai dari peningkatan kesejahteraan tenaga ahli, perluasan industri berteknologi, hingga memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum berusaha.

“8.000 orang itu bukan pengkhianat. Mereka adalah bukti bahwa sistem kita belum cukup menampung potensi mereka. Negara yang kuat bukan yang melarang warganya pergi, melainkan yang membuat warganya bangga untuk pulang dan berkarya,” tegas Ronny.

Kajian ini pun menyarankan agar pemerintah segera membentuk tim khusus yang melibatkan Kemenkumham, Kemen P2MI, Kemenaker, dan BRIN untuk menelaah langkah perubahan kebijakan tersebut demi menyelamatkan masa depan SDM Indonesia.

Wartawan Sutarno

Berita Relevan