JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus kecaman tegas terhadap pernyataan yang dilontarkan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Ucapan tersebut dinilai telah merendahkan harkat dan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan hak sekaligus kewajiban yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Oleh karena itu, setiap narasumber—termasuk seorang advokat—memiliki kebebasan penuh untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun hal itu harus disertai kewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan sedikit pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Perlu diingat, wartawan bekerja demi kepentingan publik dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga
PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan hak mutlak Hotman Paris membela kliennya, karena hal itu sudah dijamin ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang melaksanakan tugas negara.
“Sikap kami murni bertujuan menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa gangguan intimidasi verbal dari pihak mana pun. Kami tidak membahas isi perkara hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Lebih lanjut Akhmad menjelaskan bahwa advokat dan wartawan adalah dua profesi yang sama-sama memegang peran sangat strategis dalam menopang tegaknya negara hukum dan kehidupan demokrasi. Advokat berperan membela hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang berimbang dan bertanggung jawab. Keduanya seharusnya menjalin hubungan saling menghormati, bukan saling melemahkan.
Menyikapi peristiwa ini, PWI Pusat secara tegas meminta Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh insan pers. Langkah ini dinilai sangat penting guna memulihkan kehormatan profesi, menjaga hubungan baik antar profesi, serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan beradab.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar dalam perdebatan publik, namun penyampaiannya harus tetap santun dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tambahnya.
PWI juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk terus bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi berjanji akan terus berdiri di garis terdepan memberikan perlindungan bagi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, atau gangguan dalam menjalankan tugas.
Di akhir pernyataannya, Akhmad Munir mengajak seluruh elemen bangsa—mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, hingga seluruh narasumber—untuk bersama-sama menjaga budaya komunikasi yang saling menghargai. “Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari kepastian perlindungan saat bekerja. Menghormati wartawan sejatinya adalah menghormati hak seluruh rakyat Indonesia mendapatkan kebenaran,” pungkasnya.
Wartawan Sutarno

















