Juli 19, 2026

Cabaran Telak Menag  Narasi Korupsi Boleh Asal Sesuai Syariat Dibuktikan Sebagai Fitnah Besar

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas dan mutlak membantah penyebaran berita bohong atau hoaks yang mencatut nama Menteri Agama Nasaruddin Umar. Narasi yang beredar luas melalui media sosial TikTok yang menyatakan seolah-olah Menteri Agama membolehkan praktik korupsi asalkan sesuai syariat dan prosedur, dinilai sebagai informasi palsu yang sangat menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan dengan tegas bahwa pernyataan demikian tidak pernah keluar dari mulut maupun naskah resmi Menteri Agama maupun seluruh jajaran Kementerian Agama.

“Kami nyatakan dengan tegas: Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut. Itu adalah rekayasa informasi yang tidak berdasar sama sekali,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sebenarnya, Kementerian Agama justru menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar utama reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis nilai-nilai keagamaan.

Bukti nyata komitmen tersebut terlihat dari langkah terbaru berupa penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat penerapan Sistem Pelaporan Pelindungan Pelapor (Whistleblowing System/WBS) yang terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan Kemenag terhadap pengawasan ketat yang dilakukan KPK. Hal ini diambil sebagai upaya pencegahan dini untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan negara maupun umat.

Kemenag pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Masyarakat diharapkan senantiasa memverifikasi setiap berita yang beredar dan hanya mengutip informasi resmi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Agama, guna terhindar dari penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan serta memecah belah persatuan.

Sumber berita Bung Hatta

Berita Relevan