Guru & Ketua Pondok Diciduk! Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi Terungkap

KOTA BEKASI — Kabar memilukan datang dari dunia pendidikan. Seorang guru sekaligus ketua pondok pesantren berinisial MHH (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (9/10/2026). Korban telah mengenal pelaku sejak tahun 2023 saat…

KOTA BEKASI — Kabar memilukan datang dari dunia pendidikan. Seorang guru sekaligus ketua pondok pesantren berinisial MHH (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (9/10/2026).

Korban telah mengenal pelaku sejak tahun 2023 saat masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Posisi pelaku yang dihormati dan dipercaya justru disalahgunakan untuk menindas korban di tempat yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berlindung.

Kepala Satreskrim PPA dan PPO Polres Metro Bekasi, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan penyidik tengah mendalami peran serta keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. “Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan. Perlindungan korban adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Masyarakat diimbau tetap menjaga pengawasan terhadap lingkungan tempat anak-anak belajar dan tinggal. Kepercayaan tidak boleh dijadikan celah untuk menyakiti mereka yang lemah. Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik hingga terungkap sepenuhnya.

Wartawan IImam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor