SEMARANG — Polda Jawa Tengah membuka lebar pintu pengawasan publik. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, secara resmi mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum kepolisian, baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik. Langkah ini mewujudkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang digaungkan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (16/10), Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melapor. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya,” ujarnya tegas.
Masyarakat diimbau membedakan pembayaran resmi dengan pungutan yang tidak berdasar. Jika menemukan permintaan uang di luar ketentuan, catat waktu, lokasi, identitas petugas, serta bukti yang ada, lalu laporkan melalui saluran resmi Polda Jateng. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Oknum yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa. Setiap pelayanan kepolisian harus transparan dan jelas biayanya,” tambahnya. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci menjaga integritas Polri. “Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan — mari kita bangun budaya berani melaporkan demi pelayanan yang bersih dan berkeadilan.”@Str















