JAKARTA — Bertahun-tahun menuntaskan keadilan namun tak kunjung dipenuhi, ahli waris Tariffin Riau akhirnya mengambil langkah tegas. Kuasa hukum mereka, Fajar Gora, S.H., M.H., mengirimkan somasi resmi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara pada 6 Oktober 2026, sekaligus melayangkan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari utang negara melalui skema barter konsinyasi sejak tahun 1961 kepada Tariffin Riau. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 1999, dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi No.2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006, dan Peninjauan Kembali No.426 PK/Pdt/2008 tanggal 27 Desember 2007, telah menghukum Kementerian Keuangan untuk membayar sisa utang sebesar 2.052.875,73 Dolar Malaysia ditambah ganti rugi 6 persen per tahun. Mahkamah Agung pun telah menerbitkan Fatwa No.077/KMA/HK.01/VIII/2012 yang mengatur tata cara perhitungan pembayarannya.
Bahkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melalui surat No.B.17/HK.02.01/01/2023 telah menegaskan bahwa pemerintah wajib melaksanakan vonis tersebut sesuai arahan Presiden. Namun hingga kini, kewajiban yang kini terhitung Rp12.784.899.877,54 belum juga dilunasi.
“Sejak 2012 klien kami berulang kali meminta pelaksanaan putusan, namun selalu ditunda dengan berbagai alasan. Rapat yang diadakan pada 21 Juli 2026 pun belum menghasilkan kemajuan berarti,” tegas Fajar Gora di Jakarta, Senin (11/10/2026).
Selain somasi, pengaduan juga dilayangkan ke Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026. Ahli waris juga akan segera mengadukan hal ini ke Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI agar menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. “Jika batas waktu somasi terlewati tanpa tanggapan, kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegasnya. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban negara, bukan pilihan.
Wartawan Sutarno















