JAKARTA BARAT — Sekelompok orang yang diduga sebagai penagih utang atau matel terlihat menarik paksa sepeda motor milik seorang warga di pinggir Jalan Kebon Mede, kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (16/10/2026). Kejadian itu berubah memanas ketika seorang jurnalis dari media online Jejakkejahatan, Satrio, mencoba mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Salah satu dari kelompok tersebut menyadari sedang difoto dan langsung menghampiri Satrio dengan nada menuntut. “Abang ngapain ambil gambar saya?… Hapus g?…hapus g?” ucapnya berulang kali, jelas tidak menerima tindakan jurnalis tersebut.
Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, ancaman dan teror terhadap wartawan juga dapat dijerat pasal-pasal KUHP terkait ancaman kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Warga setempat, Mat Peci, menyesalkan aksi tersebut. “Aksi yang dilakukan segerombolan DC tersebut merupakan aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum. Pengambilan paksa kendaraan di jalan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Masyarakat diimbau memahami haknya jika dihadang penagih utang: wajibkan mereka menunjukkan dokumen resmi seperti Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Kuasa, ID Card, dan surat tugas. Jika tidak lengkap, debitur berhak menolak penyerahan kendaraan, mendokumentasikan kejadian, dan melapor ke kepolisian.
Pewarta: Dimas















