JAKARTA — Pembangunan Pasar Jaya di Kelurahan Jembatan Besi, Jakarta, berjalan tanpa pemasangan papan informasi kegiatan yang seharusnya terpasang di lokasi proyek. Ketika awak media berusaha mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (9/10/2026), alih-alih mendapatkan penjelasan, pihak pasar justru terkesan menghalangi dan berupaya mendokumentasikan keberadaan wartawan tanpa penjelasan hukum yang jelas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pasar Tradisional Jembatan Besi tidak berada di tempat. Salah satu staf yang ada justru terkesan tidak kooperatif. Ketika wartawan hendak mengambil gambar untuk keperluan pemberitaan berdasarkan Undang-Undang Pers, pihak keamanan pasar justru meminta untuk memotret wartawan namun engkau menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut. Wartawan kemudian menegaskan bahwa setiap pengambilan gambar yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi melalui ranah hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa kontraktor yang melaksanakan pembangunan tersebut. Ketidaktransparanan ini patut dipertanyakan, mengingat pembangunan fasilitas umum seharusnya terbuka untuk diawasi oleh publik, termasuk melalui liputan pers yang independen. Masyarakat berhak mengetahui progres, anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Pasar Jaya ini.
Jurnalis Dedy















