Juli 24, 2026

Demi Emas Puluhan Juta, Oknum PNS Lakukan Pembunuhan Sadis: Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Menggulung Pelaku

by

medianewstrn

medianewstrn.com

CIREBON – Keterkejutan melanda warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, atas peristiwa berdarah pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa Nur Saeni (48). Kabar menggembirakan datang setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon resmi mengamankan pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal wilayah setempat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi mencekam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kediaman korban, Dusun III, Desa Jagapura Kidul.

Tersangka S telah merencanakan aksinya dari awal dengan membawa obeng minus sepanjang 29 sentimeter. Ia masuk dengan mencongkel jendela samping rumah korban. Anehnya, setelah masuk, pelaku sempat menggeledah ruangan bahkan merokok di dalam rumah sebelum menuju kamar tengah yang pintunya tidak dikunci.

Saat melihat korban tertidur, tersangka berniat melepaskan gelang emas di tangan korban. Namun rencana itu berubah maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak minta tolong. Dalam kepanikan, tersangka membekap mulut korban sekuat tenaga, lalu menusukkan obeng ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali hingga korbannya bersimbah darah dan tak berdaya.

Tanpa belas kasihan, pelaku melucuti seluruh perhiasan yang dikenakan korban—satu kalung, dua gelang, dan satu cincin—lalu melarikan diri lewat jendela yang sama. Barang curian itu kemudian dijual ke Toko Emas di Kecamatan Arjawinangun dengan total hasil penjualan mencapai Rp29.688.000.

“Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji hanya demi menguasai harta benda korban. Tim bekerja secara maraton dan ilmiah mengumpulkan bukti di TKP, mulai dari puntung rokok yang tertinggal, nota transaksi, hingga alat kejahatan yang digunakan,” tegas Kombes Pol. Imara Utama dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan jejak yang ditemukan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya. Sejumlah barang bukti kunci turut disita, antara lain obeng minus bergagang kuning, dua unit ponsel, nota jual beli emas, sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian korban bernoda darah, serta sisa rokok milik tersangka.

Atas perbuatannya yang mencoreng nama baik profesi sekaligus melanggar hukum dengan keji, tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Wartawan budi

Berita Relevan