Juli 21, 2026

PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Hormati Putusan, Proses Perkara Pokok Tetap Jalan

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan penghormatan penuh atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menjelaskan, dalam pertimbangannya hakim menilai materi permohonan yang diajukan sudah tidak relevan, bahkan dinilai merupakan upaya untuk menunda-nunda proses pemeriksaan pokok perkara yang telah berjalan.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Hakim telah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Abrianto, Senin (20/7/2026).

Meski menegaskan ketaatan pada putusan pengadilan, Polda Metro Jaya tetap mengakui bahwa praperadilan adalah hak hukum yang dijamin bagi setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tegasnya.

Dengan disahkannya putusan ini, proses penanganan perkara pokok terhadap Roy Suryo akan terus berjalan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum selanjutnya secara profesional dan transparan.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” pungkas Kombes Abrianto.

Penolakan ini didasari pertimbangan bahwa perkara pokok telah masuk ke ranah persidangan, sehingga forum pengadilanlah yang menjadi ruang tepat untuk menguji keabsahan dakwaan serta alat bukti yang dikumpulkan.

Wartawan sutarno

Berita Relevan