SAMPIT, KALTENG – Perjalanan panjang sengketa tanah adat ulayat masyarakat Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki babak baru. Sidang lanjutan gugatan antara masyarakat adat melawan PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Musim Mas, dan Kementerian Kehutanan kini resmi memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (23/7/2026).
Ratusan warga adat tampak memadati halaman pengadilan mengenakan busana bermotif khas Dayak yang didominasi warna merah. Kehadiran mereka menjadi bukti tekad kuat mengawal perjuangan mempertahankan hak atas tanah leluhur yang telah berlangsung selama dua dekade lamanya.
Kuasa hukum masyarakat adat, Advokat Parlin Silitonga, memaparkan bahwa tergugat I dan II hadir melalui kuasa hukumnya. Sebaliknya, Kementerian Kehutanan selaku tergugat III tidak menghadiri persidangan meski surat panggilan telah tercatat diterima.
Baca Juga
“Hari ini tergugat satu dan dua sudah hadir. Yang tidak hadir hanya tergugat tiga, Kementerian Kehutanan. Hingga kini belum ada kejelasan alasan ketidakhadiran mereka, padahal panggilan sudah diterima,” ujar Parlin usai sidang.
Majelis hakim kemudian mengarahkan para pihak menempuh jalur mediasi. Pihak perusahaan semula meminta waktu dua pekan untuk persiapan, namun hal itu ditolak tegas oleh penggugat mengingat proses yang sudah terlalu lama tertunda. Akhirnya disepakati waktu persiapan cukup satu minggu saja.
“Kami memohon agar mediasi ini melahirkan titik temu yang adil bagi semua pihak. Sangat teriris hati melihat masyarakat sudah menunggu puluhan tahun. Semoga perusahaan juga memiliki itikad baik, karena ini menyangkut tanah pusaka leluhur yang tak ternilai harganya,” harap Parlin.
Ia menegaskan, jika jalan damai ini tidak membuahkan hasil, pihaknya siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian sesuai koridor hukum yang berlaku.
Senada disampaikan Ketua Kelompok Masyarakat Adat Dukuh Sati, Baharruddin. Ia menegaskan bahwa selama dua puluh tahun ini, masyarakat seolah hanya menjadi penonton yang pasrah melihat aktivitas berjalan di atas tanah yang mereka yakini milik bersama sejak zaman nenek moyang. Kini, harapan satu-satunya tertumpu pada tercapainya keadilan yang nyata bagi seluruh warga.
Wartawan Karyani

















