JAKARTA – Perkara hukum yang menjerat dr. Tifa memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan pihaknya. Di momen krusial tersebut, dr. Tifa mengungkapkan fakta penting bahwa tim pembelanya telah melakukan penelitian mendalam terhadap 709 dokumen yang sebelumnya diserahkan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara tersebut. Penelitian itu telah berlangsung selama lebih dari satu tahun penuh. Kamis 23/7/2026.
Menurut penjelasan dr. Tifa, seluruh hasil kajian yang telah dilakukan timnya telah disusun secara sistematis dan matang, guna dipaparkan secara rinci apabila persidangan selanjutnya berlanjut ke tahap pembuktian. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memeriksa setiap fakta dan data yang tercantum dalam berkas perkara demi menegakkan kebenaran di hadapan hukum.
Selain meneliti dokumen yang diserahkan penyidik, dr. Tifa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menghimpun sejumlah dokumen pendukung lainnya. Dokumen-dokumen tersebut dinilai memperkuat argumentasi hukum yang akan dikemukakan guna menegaskan posisi dan kebenaran pihaknya dalam perkara yang sedang berjalan ini.
Baca Juga
Pernyataan ini mengemuka tak lama setelah keputusan Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan, yang menjadi titik balik penting dalam proses persidangan.
Kini, publik menantikan langkah selanjutnya dari persidangan serta bagaimana seluruh data dan temuan yang telah dikumpulkan akan disajikan dalam tahap pembuktian nanti demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya.
Wartawan sutarno
( Dok foto kompas tv)

















