CIREBON – Komitmen tegas Polresta Cirebon membasmi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali membuahkan hasil gemilang. Sepanjang rentang waktu Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus sekaligus mengamankan 26 tersangka yang beroperasi di 18 kecamatan se-wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa dari 26 Laporan Polisi yang terungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Rinciannya meliputi tiga orang tersangka penyalahgunaan sabu, satu orang tersangka peredaran tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi, serta 22 orang tersangka peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar resmi.
“Dengan keberhasilan ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini adalah bukti nyata komitmen kami menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya terbukti merupakan residivis atau pelaku berulang pada kasus serupa. Latar belakang para tersangka pun beragam, mulai dari buruh harian lepas, belum bekerja, wiraswasta, karyawan swasta, sopir, hingga seorang pelajar.
Pengungkapan kasus tersebar luas di 18 kecamatan, dengan Kecamatan Sumber dan Gebang mencatat jumlah kejadian terbanyak masing-masing tiga lokasi, disusul empat kecamatan lainnya dengan masing-masing dua tempat kejadian perkara.
Petugas berhasil menyita barang bukti yang sangat besar jumlahnya, meliputi 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, serta berbagai perlengkapan pendukung kejahatan lainnya.
Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polresta Cirebon, jajaran TNI, dan Pemerintah Daerah dalam operasi rutin maupun razia gabungan di titik-titik rawan.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Kami memohon dukungan dan doa seluruh elemen masyarakat agar upaya ini terus berlanjut hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun kami ajak melaporkan setiap indikasi mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Kasatpol PP, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi mendalam atas keberhasilan tersebut. Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon menegaskan sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Kasus narkotika diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp2 miliar, sedangkan peredaran obat keras ilegal terancam hukuman lebih berat yakni penjara hingga 12 tahun dengan denda mencapai Rp5 miliar.
(Budi )

















