JAKARTA BARAT — Perselisihan batas dan luas tanah mencuat terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6697 atas nama Sabenih bin Simang. Sertifikat tercatat seluas 229 meter persegi, sementara Akta Hibah Nomor 354/KMB/2001 yang menjadi dasar peralihan hak hanya mencantumkan 200 meter persegi. Selisih 29 meter persegi kini dipersoalkan ahli waris Sa’adah binti Sa’arih yang meminta BPN Jakarta Barat membuka transparansi dokumen dan dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Ahli waris telah mengajukan permohonan pemblokiran sejak 29 September 2026, disertai tiga dokumen kunci: Akta Hibah, surat pernyataan Sabenih bin Simang tertanggal 3 Juni 2001 yang menyatakan kelebihan luas tetap milik Sa’adah, serta Girik Nomor 1169 atas nama Sa’adah. Namun hingga saat ini, pemblokiran disebut belum dilakukan.
Pertanyaan mendasar yang belum terjawab: Apa dasar hukum dan teknis penerbitan sertifikat dengan luas 229 m², padahal akta hibah hanya 200 m²? Apakah surat pernyataan dan girik telah diperiksa saat pengajuan pemblokiran? BPN Jakarta Barat disebut telah mengkaji persoalan ini, namun dasar dan hasil kajian belum dipublikasikan.
Pihak pengadu juga meminta perhatian KPK, BPK, dan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri transparansi proses penerbitan sertifikat serta penanganan permohonan pemblokiran. Fokus pemeriksaan bukan sekadar angka selisih, melainkan apakah prosedur dan dasar hukum penerbitan sertifikat dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Publik berhak mengetahui kejelasan ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Jurnalis Dimas















