JAKARTA — Sebuah tonggak sejarah baru terukir bagi dunia kreatif nasional. Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang untuk pertama kalinya secara tegas mengakomodasi perlindungan hukum bagi pekerja perfilman, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif, Selasa (6/10/2026). Pengesahan diwarnai pengawalan ketat ribuan massa buruh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di sepanjang Jalan Gatot Subroto, di mana jajaran Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) tampil di barisan terdepan.
Puncak perjuangan terwujud melalui dimasukkannya ketentuan khusus dalam Pasal 95B ayat (1) huruf L — payung hukum yang selama puluhan tahun belum pernah ada. Selama ini, insan kreatif kerap berada dalam posisi rentan: hubungan kerja tak tertulis, jam kerja tak menentu, hingga minimnya jaminan keselamatan dan kesejahteraan.
Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., CFA., menegaskan capaian ini bukan hadiah instan, melainkan buah konsistensi riset mendalam, advokasi, dan dialog panjang yang berakar pada kajian akademik. “Hari ini sejarah tercatat: perlindungan bagi seniman dan pekerja perfilman resmi masuk UU Ketenagakerjaan. Namun perjuangan belum selesai — kita wajib mengawal aturan turunannya hingga ke Peraturan Pemerintah dan Perda agar dirasakan nyata di lapangan,” ujarnya di hadapan massa.
Sekretaris Jenderal FSPPI, R.A. Adv. Barbie Kumalasari, menambahkan pengakuan ini menjadi pijakan kuat menata ulang sistem kerja di industri hiburan. Rumah produksi dan pemilik modal kini diwajibkan menerapkan standar keselamatan, jaminan sosial, serta pengupahan yang adil. FSPPI menegaskan akan terus mengawal penyusunan peraturan pelaksana agar norma di atas kertas berubah menjadi perlindungan yang nyata dan dapat dieksekusi.
Kini, puluhan ribu insan kreatif Tanah Air memiliki kedudukan yang setara dengan pekerja sektor lain — diakui, dilindungi, dan dihormati oleh negara.
Pewarta: Dimas















