INDRAMAYU — Janjian tawuran antar kelompok pelajar yang direncanakan lewat media sosial berakhir tragis di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja berusia 13–16 tahun terkait peristiwa yang menelan satu korban jiwa, Senin (5/10/2026).
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, dua kelompok yang dikenal dengan nama Buster 28 dan BASTIM menyepakati pertemuan sejak Sabtu (3/10). Awalnya disepakati menggunakan benda tumpul, namun saat bertemu, sejumlah pihak membawa senjata tajam. Suasana memanas, terjadi pengejaran, dan salah satu korban berinisial RMF terjatuh dari sepeda motor saat melarikan diri. Korban sempat mendapat penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia.
Penyidik segera turun ke lapangan, mengidentifikasi, lalu mengamankan 24 anak dari wilayah Balongan dan Sliyeg. Dari pemeriksaan, tiga orang dinilai memiliki keterlibatan nyata dan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut: berinisial S membawa samurai, K membawa celurit panjang, dan A membawa corbek. Ketiganya ditangani secara khusus sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara 21 lainnya dikembalikan kepada orang tua setelah pembinaan, dengan kewajiban mengikuti bimbingan dan wajib lapor.
Barang bukti yang disita meliputi 17 ponsel — untuk menelusuri jejak perencanaan di media sosial — serta beragam senjata tajam. AKP Arwin mengimbau para remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai sarana eksistensi atau solidaritas kelompok. “Tawuran bukan kebanggaan. Dampaknya bisa merenggut nyawa, masa depan, dan membebani keluarga,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengajak orang tua dan sekolah memperketat pengawasan, termasuk aktivitas anak di ruang digital. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap indikasi
wartawan budi















