JAKARTA — Gagasan yang menarik perhatian publik muncul terkait kepemimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejumlah kalangan menyampaikan aspirasi agar Ketua Umum DPP Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fakhruddin bin Abdullah, dipertimbangkan mengisi jabatan Kepala BNN RI apabila terdapat proses pergantian. Usulan ini menyoroti peran krusial masyarakat sipil dalam pemberantasan narkotika, sekaligus mengingatkan pada ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan pejabat negara.
Gerakan di Akar Rumput, Perhatian di Tingkat Nasional
GANN dikenal sebagai organisasi yang giat melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi, sosialisasi, dan pembangunan jejaring hingga ke daerah. Fakhruddin sendiri tercatat aktif memperkuat struktur kepengurusan, termasuk pelantikan di Sulawesi Utara pada 28 September 2026. Keterlibatan langsung di lapangan dianggap sebagai modal berharga dalam membangun kesadaran keluarga, mendidik generasi muda, serta melibatkan warga dalam pencegahan.
Namun, pengalaman memimpin gerakan masyarakat tidak serta-merta sama dengan syarat memimpin lembaga negara. Kedua hal itu diukur dengan standar dan ketentuan yang berbeda.
Tanggung Jawab Luas, Syarat Tegas
Kepala BNN tidak hanya menangani penindakan peredaran narkotika. Lembaga ini juga menjalankan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi rehabilitasi, hingga kerja sama lintas instansi dan negara. Kemampuan mengelola organisasi, menegakkan hukum, serta menyusun kebijakan nasional menjadi tuntutan yang tak dapat diabaikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 68 menegaskan Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara Pasal 69 mengatur syarat ketat: pendidikan, batas usia, rekam jejak penegakan hukum, integritas, dan pengalaman relevan. Setiap nama yang diusulkan harus tetap mengacu pada ketentuan tersebut.
Aspirasi Bukan Keputusan
Gagasan yang muncul dari masyarakat adalah wujud partisipasi publik yang sehat dan patut didengar. Namun, hal ini belum berarti pengajuan resmi atau penetapan calon oleh pemerintah. Partisipasi organisasi masyarakat sipil tetap menjadi pendukung penting dalam program pencegahan, sementara kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan kebijakan tetap berada pada pejabat yang berwenang.
Masyarakat berharap siapa pun yang nanti dipercaya memimpin BNN, mampu menggabungkan ketegasan penindakan dengan pendekatan pencegahan yang menyentuh setiap lapisan masyarakat — demi Indonesia yang bebas dari ancaman narkotika.@Sutarno















