LINGGA, KEPRI — Peredaran rokok tanpa cukai kian merajalela, tak hanya di perkotaan, tetapi hingga ke pelosok desa dan pulau-pulau di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Merek-merek seperti LING, ABI, HD, Hamild, dan lainnya mudah ditemukan di toko-toko, Sabtu (19/9/2026).
Ketua DPD LAMI Kepri, Tok Agus Ramdah, menyoroti ketidakteraturan ini dengan tegas. “Jika pemberantasan benar-benar digencarkan, mengapa barang ilegal masih begitu mudah ditemukan? Apakah pengawasan belum maksimal? Atau ada hal lain yang perlu dibuka secara terang?” tanyanya.
Bukan Sekadar Barang Murah, Melainkan Persaingan Tidak Sehat
Tok Agus menegaskan persoalan ini bukan soal harga semata. Produsen rokok sah menanggung kewajiban cukai dan pajak, sementara rokok tanpa cukai beredar lebih murah — menciptakan persaingan yang tidak seimbang dan merugikan pendapatan negara.
“Negara harus hadir. Bukan hanya menertibkan pedagang kecil di ujung rantai, tetapi menelusuri bagaimana produk ini masuk, didistribusikan, dan beredar ke tangan pembeli,” tegasnya.
Ia mendesak instansi terkait tidak menutup mata. Pengawasan di wilayah Kepri yang strategis sebagai pintu masuk barang kena cukai dinilai harus diperketat dari hulu hingga hilir agar peredaran rokok ilegal benar-benar terhenti.@Muhamad















