BANDAR LAMPUNG — Masyarakat dan berbagai elemen membentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota — JAGA HUTAN LAMPUNG dalam rapat konsolidasi di Lamban Gedung Kuning, Kamis (17/9/2026). Langkah ini menyikapi rencana pembangunan superblok di kawasan Hutan Kota Way Halim yang memicu kekhawatiran publik.
Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ (Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung) terpilih sebagai Ketua Aliansi. Ia menegaskan prioritas utama: mengembalikan peruntukan kawasan sebagai Hutan Kota.
“Kembalikan Fungsi Hutan Kota, Bukan Bangun Superblok”
“Kita perjuangkan agar kawasan ini kembali berfungsi sebagai hutan kota. Selanjutnya akan diusulkan menjadi taman kota dan embung untuk mengurangi banjir yang kerap melanda sekitar Way Halim,” ujar Sukardiansyah.
Aliansi mengingatkan UU No. 26/2007 mewajibkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% wilayah kota, dengan RTH publik sekurang-kurangnya 20%. Pemerintah Kota dan DPRD diminta menjelaskan secara terbuka mengapa ketentuan tersebut tak terpenuhi.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Langkah hukum sedang dikaji — kemungkinan berupa gugatan perbuatan melawan hukum atau class action. Jika ditemukan unsur pidana, aliansi tak akan ragu melaporkan ke jalur pidana.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH, menegaskan: “Kami tidak anti-pembangunan maupun menolak investasi. Tapi setiap pemanfaatan lahan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas, dibuka secara transparan kepada masyarakat.”
Dokumen status kawasan, tata ruang, dan perizinan akan didorong untuk dipublikasikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berslogan “Jaga Hutan, Jaga Ruang Hidup, Jaga Lampung”, aliansi mengajak seluruh warga Bandar Lampung memperjuangkan hak atas lingkungan sehat dan udara bersih.@Sastra . S















