SEMARANG — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah telah resmi menyelesaikan penyidikan sindikat penipuan online bermodus pig butchering dengan kerugian mencapai Rp41,1 miliar. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II, Rabu (16/9/2026) di Rutan Kelas I Surakarta.
Jaringan ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, menargetkan warga Amerika Serikat. Dari sekitar 5.000 calon korban, sedikitnya 133 orang menjadi korban. Keuntungan yang dikuasai pelaku mencapai USD 2.327.625 atau setara Rp41,1 miliar.

Pelaku membangun kedekatan emosional melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu. Setelah korban percaya, mereka diarahkan berinvestasi atau bertransaksi aset kripto di platform yang dikendalikan pelaku. Dana yang disetorkan kemudian dikuasai dan tidak dapat ditarik kembali.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses penyidikan telah berakhir. “Kami serahkan proses selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Kamis (17/9).
Penyidikan dilakukan dengan koordinasi lintas lembaga, termasuk FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi, mengingat sifat kejahatan lintas negara. Tersangka terdiri dari warga negara Indonesia maupun asing. Barang bukti berupa perangkat komunikasi, komputer, dokumen, serta peralatan operasional turut diserahkan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengingatkan masyarakat agar waspada. “Hati-hati jika kenalan baru di media sosial mulai mengajak investasi atau trading dengan iming-iming keuntungan besar. Verifikasi legalitas platform dan jangan mudah percaya janji manis,” pesannya.@Sutarno















