Juli 22, 2026

Waspada Jeratan Hukum Kabur! LBH Keadilan Peringatkan DPR: Jangan Biarkan Revisi UU Hak Cipta dan Penyiaran Bungkam Kemerdekaan Pers

by

medianewstrn

medianewstrn.com

Lemahnya aturan penggunaan wajar hingga larangan liputan investigasi dinilai berisiko menjadi alat mengkriminalisasi tugas jurnalistik demi kepentingan publik

JAKARTA – Menyikapi rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Hak Cipta serta Undang-Undang Penyiaran, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyampaikan peringatan serius sekaligus catatan mendasar. Lembaga ini mengingatkan agar proses pembahasan dijaga ketat agar tidak dimasuki pasal-pasal yang dirumuskan secara samar, yang justru berpotensi berubah menjadi instrumen baru untuk membatasi bahkan membungkam kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menegaskan bahwa semangat penyusunan regulasi baru haruslah melindungi hak publik, bukan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan fungsi pengawasan sosial. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari pada pengamatan mendalam terhadap kelemahan yang telah ada serta ketentuan baru yang sedang dibahas.

“Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh anggota DPR dan pihak penyusun agar sangat berhati-hati. Jangan sampai revisi yang diharapkan membawa kepastian hukum justru disusupi pasal-pasal karet yang maknanya multitafsir.

Hal ini akan sangat berbahaya, karena dapat dengan mudah disalahgunakan untuk menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugas mulianya mengungkap kebenaran demi kepentingan rakyat,” ujar Nurbayu Susandra.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat celah krusial yang selama ini menjadi sorotan: ketentuan mengenai Penggunaan Wajar (Fair Use) belum dirumuskan secara luas dan tegas, sehingga belum memberikan perlindungan jelas bagi kebutuhan kegiatan jurnalistik.

Ditambah lagi dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 112 hingga Pasal 115, yang dinilai memiliki ruang tafsir yang luas dan sangat rawan dimanfaatkan untuk menjerat serta mengkriminalisasi wartawan dan media yang melakukan peliputan publik.

Ancaman serupa bahkan terlihat lebih nyata dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran, khususnya pada Pasal 50B. Dalam draf tersebut secara eksplisit dimuat ketentuan yang melarang tayangan eksklusif hasil jurnalistik investigasi, serta memuat rumusan pasal pencemaran nama baik yang kabur dan tidak memberikan batasan yang terukur.

“Jika ketentuan-ketentuan itu disahkan tanpa perbaikan mendasar, maka kita sedang membangun jeratan hukum yang siap membatasi kebebasan informasi. Pers tidak meminta keistimewaan, melainkan hanya membutuhkan hukum yang adil dan jelas, sehingga tugas mencari, mengolah, dan menyebarkan fakta tidak terjebak dalam rumusan yang samar,” tambahnya.

LBH Keadilan menegaskan bahwa revisi undang-undang haruslah menjadi sarana memperkuat perlindungan hak konstitusional, termasuk hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan hak pers untuk menjalankan profesinya secara bebas dan bertanggung jawab.

Lembaga ini pun akan terus mengawal seluruh tahapan pembahasan guna memastikan tidak ada satu pun ketentuan yang menggerogoti kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Reported by Sutarno

Foto Berita Satu

Berita Relevan