Juli 21, 2026

Polemik Kipas Angin Rp1,8 Triliun: Saling Bantah, Publik Masih Menunggu Jawaban Jelas

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Isu dugaan rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga kini, belum ada penjelasan utuh yang menjawab keraguan publik, sementara pernyataan dari berbagai pihak justru saling memisahkan tanggung jawab.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam sebelumnya mempertanyakan kabar tersebut. Ia menyoroti nilai per unit yang dikisahkan mencapai sekitar Rp300 ribu hingga Rp338 ribu, dan memandang angka tersebut seharusnya bisa jauh lebih efisien jika dilakukan pembelian dalam jumlah masif. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima penjelasan resmi yang memuaskan dari pihak pemerintah.

Merespons hal itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota membantah tudingan yang berkembang. Menurutnya, informasi yang beredar tidak didasari data valid dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyiapkan 26 jenis sarana dan prasarana untuk mendukung program tersebut, namun belum memberikan penjelasan rinci terkait keberadaan atau ketidakberadaan rencana pengadaan kipas angin dalam skala besar itu.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi. Pernyataan ini justru menambah deretan pertanyaan mendasar: jika bukan di kementerian tersebut, instansi mana yang bertanggung jawab? Dari mana sumber anggaran berasal? Dan apakah proyek tersebut benar-benar masuk dalam perencanaan resmi?

Polemik ini bukan sekadar soal barang yang dibeli, melainkan menyentuh prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dalam tata kelola yang baik, setiap proyek bernilai besar wajib disertai dokumen perencanaan yang jelas, spesifikasi kebutuhan yang terukur, mekanisme pengadaan yang terbuka, serta dasar hukum alokasi anggaran yang sah.

Publik berharap seluruh pihak terkait segera memberikan penjelasan yang utuh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak melahirkan persepsi negatif sekaligus menjamin setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat sasaran.

Pelioutan Dery Leirna

Berita Relevan