Juli 19, 2026

Bukan Sekadar Penjara: RUU Perampasan Aset Buka Jalan Ambil Kembali Uang Negara Meski Koruptor Kabur

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Pemberantasan korupsi dinilai belum tuntas jika pelaku dipenjara namun hasil kejahatannya tetap dinikmati keluarga atau disembunyikan di tempat aman. Inilah alasan mendesaknya RUU Perampasan Aset yang kini digodok, yang membawa konsep baru: kejar uangnya, meski pelakunya tak bisa dihadirkan di pengadilan.

Dalam catatan analisisnya, pengamat hukum dan sosial politik Abdul Rohman Sukardi menjelaskan bahwa penegakan hukum korupsi sejatinya harus berpegang pada prinsip “follow the money”—menelusuri dan memulihkan setiap rupiah yang dirugikan negara.

Saat ini Indonesia masih menggunakan model lama: aset baru bisa dirampas setelah ada putusan bersalah pengadilan pidana. Kelemahannya terasa saat koruptor kabur ke luar negeri, meninggal dunia, atau cerdik menyamarkan kepemilikan harta—sehingga kerugian negara tak pernah pulih.

Terobosan Model Baru: Tak Perlu Tunggu Putusan Pidana

RUU ini mengarah pada penerapan mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based/NCB). Konsep ini telah terbukti ampuh di Inggris, Australia, Irlandia, hingga Filipina: negara bisa meminta pengadilan menyita aset jika pemilik tak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya yang mencurigakan.

Inti filosofinya sederhana: kejahatan tak boleh mendatangkan keuntungan. Hilangnya manfaat finansial dinilai paling efektif menghapus motivasi orang berani korupsi. Banyak negara maju kini bahkan memadukan sistem pidana dan non-pidana demi hasil maksimal.

Jalan Tengah: Efektivitas Tetap di Bawah Pengawasan Hukum

Penerapan NCB di Indonesia kelak tak akan berjalan tanpa kendali. Pengadilan tetap menjadi pengawas utama, dengan standar bukti yang jelas dan hak penuh bagi pemilik aset untuk membela diri.

Tujuannya tunggal: memastikan kekayaan hasil korupsi yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah benar-benar kembali ke kas negara, untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan dinikmati segelintir orang yang berkuasa.

Peliputan Sutarno

Berita Relevan