JAKARTA – Perkembangan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah wajah kejahatan siber secara mendasar dan mengkhawatirkan. Teknologi yang seharusnya memajukan peradaban kini berubah menjadi senjata ampuh kelompok kriminal, sehingga menuntut pembaruan hukum pidana nasional yang mendesak agar tidak tertinggal jauh.
Hal itu ditegaskan Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menjadi penguji dalam sidang tertutup ujian Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Kamis (16/7/2026). Disertasi yang diuji berjudul “Konstruksi Hukum Terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial yang Berkeadilan”.
Ancaman Nyata yang Tak Bisa Diabaikan
Baca Juga
Bamsoet memaparkan data mengerikan: Badan Siber dan Sandi Negara mencatat 5,5 miliar serangan siber di Indonesia sepanjang 2025, dengan mayoritas memanfaatkan celah AI. Sementara serangan deepfake melonjak hingga 1.400 persen, dan tingkat keberhasilan penipuan daring berbasis AI mencapai 54–60 persen. Kerugian masyarakat akibat penipuan digital bahkan telah menembus angka Rp2,6 triliun hingga pertengahan 2025.
“Kita menghadapi era baru kejahatan tanpa batas. AI memungkinkan pelaku membuat ribuan pesan penipuan dalam hitungan menit, meniru suara, hingga memproduksi video palsu yang nyaris tak bisa dibedakan. Mereka belajar dari kegagalan, menyesuaikan strategi, dan menghindari deteksi secara otomatis,” tegas Bamsoet.
Kekosongan Hukum yang Mengancam
Tantangan terbesar, lanjutnya, adalah sistem hukum kita yang masih bertumpu pada pelaku manusia. Sementara AI mampu bekerja secara otonom, muncul pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kejahatan? Pengembang, pengguna, perusahaan, atau pihak lain? Ketiadaan kepastian hukum ini menjadi celah berbahaya.
Infrastruktur vital mulai dari perbankan, listrik, rumah sakit hingga pusat data pemerintah pun kini menjadi sasaran empuk. Oleh karena itu, Bamsoet mendesak pembaruan hukum pidana yang komprehensif, penguatan perlindungan data, peningkatan kemampuan aparat, serta kerja sama internasional.
“Teknologi tidak boleh dibiarkan berlari lebih cepat dari hukum. Kita harus memastikan AI menjadi kekuatan kemajuan, bukan senjata yang menghancurkan keamanan dan kesejahteraan bangsa,” pungkas Bamsoet.
Peliputan Lukman Siauw

















