Juli 13, 2026

Jangan Sampai Oknum Rusak Sinergi Lembaga! Komisi III DPR Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Diusut Secara Terang Benderang

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Dinamika penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian mendapat sorotan ketat dari lembaga perwakilan rakyat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya akan mengawasi langsung seluruh rangkaian penyelidikan, guna menjamin objektivitas sekaligus mencegah terjadinya persepsi benturan kepentingan yang dapat merusak keharmonisan dua pilar utama penegakan hukum nasional.

“Kami mengingatkan dengan tegas: jangan sampai karena perbuatan segelintir oknum, hubungan baik dan sinergi antara Polri serta Kejaksaan Agung yang telah dibangun selama ini menjadi rusak,” tegas Sahroni dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).

Pengawasan ini diambil sebagai langkah antisipatif agar informasi seputar perkara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memecah belah kesatuan institusi penegak hukum. Lebih dari itu, Komisi III berkomitmen memastikan proses berjalan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi, demi memberikan kepastian hukum dan menjawab hak publik atas kebenaran fakta perkara.

“Komisi III akan menjamin pengusutan berjalan terang benderang. Masyarakat berhak mengetahui setiap perkembangan, siapa yang bersalah, dan apa buktinya, tanpa ada kecurigaan yang tak berdasar,” tambah politisi NasDem tersebut.

Sebagaimana diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka. Kasus ini kini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penetapan ini didasarkan hasil gelar perkara yang matang. Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Tipikor maupun Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP. Sementara terhadap Febrie Adriansyah disangkakan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI beserta tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU juncto ketentuan terkait KUHP.

Kini seluruh pihak berharap proses hukum berjalan lurus, menegakkan keadilan tanpa pandang kedudukan, sekaligus menjaga keutuhan sistem penegakan hukum demi kepercayaan bangsa.

Peliputan sutarno

Berita Relevan