Juli 22, 2026

Jangan Biarkan Pasal Karet Membungkam Suara Kebenaran! LBH Keadilan Peringatkan DPR soal Revisi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran

by

medianewstrn

medianewstrn.com

Perhatikan celah penyalahgunaan: lemahnya aturan penggunaan wajar hingga ancaman pembatasan liputan investigasi dapat menggerogoti kemerdekaan pers

JAKARTA – Menyikapi rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta serta Undang-Undang Penyiaran, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyampaikan peringatan tegas dan catatan mendasar. Lembaga ini mengingatkan agar proses penyusunan kedua undang-undang tersebut dijaga ketat agar tidak disusupi pasal-pasal karet yang kelak berpotensi menjadi alat baru untuk membatasi bahkan membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Selasa 15 Juni 2026.

Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menyatakan bahwa semangat perbaikan regulasi harus tetap berpijak pada perlindungan hak konstitusional, bukan justru menciptakan jeratan hukum yang kabur dan mudah disalahartikan. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari pengamatan mendalam terhadap ketentuan yang berlaku maupun draf perubahan yang sedang dibahas.

“Kami mengingatkan DPR dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan revisi ini agar sangat berhati-hati. Jangan sampai perubahan yang diharapkan membawa kemajuan justru dimanfaatkan untuk menyusupkan pasal-pasal karet yang tidak jelas maknanya. Hal ini sangat berisiko dijadikan instrumen untuk membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas konstitusionalnya mengawal kepentingan publik,” tegas Nurbayu Susandra.

Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat celah yang cukup mengkhawatirkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu kelemahan utamanya terletak pada pengaturan klausul Penggunaan Wajar (Fair Use) yang dinilai belum cukup tegas dan luas melindungi kebutuhan jurnalistik.

Ditambah lagi dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 112 hingga Pasal 115, yang menurut pengamat hukum masih sangat rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi wartawan dan media yang mengungkap fakta demi kepentingan masyarakat.

Kekhawatiran itu bertambah besar dengan adanya ketentuan dalam draf RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B, yang secara eksplisit memuat larangan terhadap tayangan eksklusif hasil jurnalistik investigasi serta memuat ketentuan pencemaran nama baik yang dirumuskan secara kabur.

Menurutnya, jika dibiarkan demikian, pasal-pasal tersebut dapat menjadi penghalang utama bagi pers untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial secara bebas dan bertanggung jawab.

“Jika kedua undang-undang ini disahkan tanpa memperbaiki celah-celah krusial itu, maka kemerdekaan pers yang sudah kita jaga selama ini akan terancam. Pers tidak meminta keistimewaan, melainkan hanya membutuhkan kepastian hukum yang melindungi tugasnya mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi secara jujur dan bertanggung jawab,” tambahnya.

LBH Keadilan menegaskan bahwa revisi undang-undang semestinya memperkuat perlindungan bagi kebebasan informasi, memperjelas batas hukum agar tidak ada ruang tafsir ganda, serta menjamin bahwa tugas jurnalistik tidak dijebak dalam jeratan pasal yang samar. Lembaga ini pun siap mengawal seluruh proses pembahasan hingga pengesahan agar tetap berpihak pada kepentingan publik dan menjamin hak konstitusional warga negara mendapatkan informasi yang benar.

Reported by Sutarno

Sumber foto Ratastv.

Berita Relevan