JAKARTA – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar aksi pengawasan strategis di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (15/6/2026).
Aksi ini menjadi pernyataan tegas atas kewaspadaan publik terhadap sejumlah dugaan penyimpangan yang mengancam nilai investasi, keberlangsungan lingkungan, serta harta kekayaan daerah di Kabupaten Halmahera Timur.
Dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan Sartono Halek, massa aksi menyoroti dua lingkup utama pengawasan, yakni pelaksanaan proyek strategis nasional dan pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah.
Baca Juga
Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan, GPM Maluku Utara menduga terdapat penyimpangan serius dalam pengelolaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH), yang telah dikontrakkan sejak Februari 2016 silam.
Selain persoalan pengelolaan dana, proyek tersebut disebut menghadapi kendala berkelanjutan, mulai dari ketidakstabilan penyediaan tenaga listrik hingga penggantian sejumlah komponen vital yang diduga menjadi pemicu timbulnya akumulasi piutang dalam nilai yang cukup signifikan.
Masalah ini diperparah dengan keterlambatan pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi tulang punggung operasional smelter, meskipun telah ada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yang mengatur tahapan realisasi secara rinci.
“Proyek strategis semestinya menjadi pendorong utama kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi—hal ini mengundang kecurigaan mendalam yang layak ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Sartono Halek.
Tak hanya proyek pertambangan dan energi, perhatian massa juga tertuju pada kondisi Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM).
Data yang dihimpun GPM mencatat lonjakan piutang usaha dan utang perusahaan dalam rentang waktu 2023 hingga 2024 yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mencerminkan lemahnya prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bahkan diduga mengandung unsur rekayasa atau penyajian laporan keuangan yang tidak sebenarnya.
Selain itu, muncul pula laporan awal mengenai dugaan aktivitas yang diduga melanggar batas kawasan hutan lindung serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup.
Kendati hal ini masih memerlukan pembuktian sah melalui penyelidikan independen, GPM menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar kekayaan alam yang menjadi hak bersama generasi kini dan mendatang tidak habis tanpa manfaat yang nyata.
Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan publik, GPM Maluku Utara mengajukan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum:
✅ Memerintahkan KPK memanggil dan memeriksa Bupati beserta Sekretaris Daerah Halmahera Timur terkait dugaan pembiaran dan indikasi kerugian negara di lingkungan Perusda PCM;
✅ Mengusut tuntas lonjakan piutang dan utang yang tidak wajar serta menduga adanya praktik rekayasa laporan keuangan;
✅ Memeriksa pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek smelter dan PLTU untuk mengungkap adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang;
✅ Melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran kawasan hutan lindung;
✅ Menetapkan langkah hukum tegas apabila ditemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan negara maupun daerah.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung tidak menunda waktu. Segera lakukan audit mendalam dan penyelidikan profesional. Jika sampai ada bukti pelanggaran hukum, biarkan hukum berbicara setegas-tegasnya tanpa pandang bulu.
Kami tidak akan diam—aksi lanjutan akan terus kami gelar hingga diperoleh kejelasan yang memuaskan hati rakyat,” tegas Sartono dengan nada penuh ketegasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh PT Aneka Tambang Tbk beserta anak perusahaannya, manajemen Perusda PCM, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terkait seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Berita ini menjadi pengingat penting: kekayaan alam dan dana publik adalah amanah suci yang harus dikelola dengan integritas, akuntabilitas, serta semata-mata ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Halmahera Timur seutuhnya.
Reported by Dimas Wening Adiwono

















