JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) resmi memberlakukan kenaikan bea masuk tambahan sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia, efektif mulai 24 Juli 2026. Kebijakan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif yang jauh lebih agresif sempat diterapkan pada masa pemerintahan sebelumnya. Langkah ini turut berdampak pada 16 negara lain, meliputi Malaysia, India, Meksiko, hingga Inggris.
Merespons hal tersebut, Kemenko Perekonomian menegaskan tetap mencermati sisi positif yang disampaikan pihak AS. Dalam keterangannya Jumat (24/7), Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan USTR secara tegas mengakui komitmen dan kerangka regulasi yang telah dibangun Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global. “Indonesia telah secara aktif mengikuti seluruh tahapan investigasi Pasal 301, mulai dari penyerahan dokumen, sidang publik, hingga konsultasi bilateral,” tegasnya.
Guna meredam dampak kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan strategi dua jalur yang terintegrasi. Di dalam negeri, biaya produksi akan ditekan melalui penyederhanaan aturan impor bahan baku. Sementara di sisi luar negeri, diplomasi dagang akan digencarkan secara masif. Kerja sama yang telah berjalan seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP akan dimaksimalkan sepenuhnya, sementara negosiasi perjanjian baru—I-EAEU FTA, IEU-CEPA, hingga ICA-CEPA—akan dipercepat sebagai alternatif pasar pengganti.
Baca Juga
“Kami terus berdialog aktif dengan USTR demi memastikan tarif yang paling kompetitif dan adil bagi produk Indonesia,” ujar Haryo.
Perlu diketahui pula bahwa tidak seluruh komoditas terkena dampak; sejumlah produk justru masuk daftar pengecualian dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Selain itu, pemerintah masih menanti hasil investigasi lanjutan terkait kapasitas berlebih di sektor manufaktur.
Dari pihak Gedung Putih, pejabat senior menegaskan kebijakan ini tak akan mundur meski digugat. “Presiden tidak akan membiarkan arah dan tujuan perdagangan utama terhambat oleh proses hukum apa pun,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan: tetap menjunjung tinggi kepatuhan aturan internasional, sekaligus memastikan ekspor nasional tetap berdaya saing dan manfaatnya terus mengalir bagi perekonomian rakyat.
Wartawan sutarno

















