Juli 22, 2026

Perang Lewat Hukum”: AS Ancam Tekanan Keras ke ICC, Cegah Aparat dan Warganya Dijerat Pengadilan Dunia

by

medianewstrn

medianewstrn.com

WASHINGTON – Pemerintahan Donald Trump kembali menegaskan sikap konfrontatif terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Washington menuduh lembaga itu telah bergeser dari mandat aslinya dan kini berpotensi mengganggu kedaulatan Amerika Serikat, sehingga sejumlah langkah tekanan berat tengah disiapkan untuk membendungnya.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (13/7), Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menilai ICC yang semula dibentuk untuk mengadili kejahatan paling serius seperti genosida dan kejahatan perang, kini berubah menjadi lembaga yang jauh lebih radikal dan ekstrem.

“Kini ICC dan sekutunya melancarkan perang terhadap negara kita—bukan dengan peluru, melainkan dengan undang-undang dan kekuatan yang disebut hukum internasional,” tegas Rubio sebagaimana dikutip Reuters. Ia memperingatkan bahwa ke depannya petugas Patroli Perbatasan, pasukan Marinir, hingga jaksa penanganan teror berisiko menjadi sasaran tuntutan lembaga tersebut.

Deretan Sanksi Siap Dijatuhkan

Pemerintah AS menegaskan tidak ada opsi yang tertutup. Langkah yang dikaji meliputi pelarangan masuk ke wilayah AS, pencabutan visa, perluasan sanksi terhadap ICC dan lembaga terkait, hingga lobi aktif agar negara lain keluar dari keanggotaan pengadilan dunia.

“Kami tidak akan membiarkan ICC menjerat aparat maupun warga negara Amerika Serikat,” tegas pernyataan Kementerian Luar Negeri AS. Isu yang memicu kemarahan Washington antara lain desakan kelompok tertentu agar ICC mengusut kebijakan deportasi migran era Trump serta operasi militer terhadap kapal terduga narkoba.

Posisi ICC yang Tak Bisa Dipungkiri

Hingga kini juru bicara ICC Oriane Maillet memilih bungkam dan tak memberikan tanggapan apa pun. Diketahui AS sejatinya bukan negara anggota Statuta Roma—dasar berdirinya ICC sejak 2002—namun yurisdiksi pengadilan ini tetap berlaku untuk kasus yang terjadi di wilayah negara anggota, sekalipun tersangkanya berasal dari negara non-anggota.

Pemerintahan Trump sebelumnya pun pernah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC guna menghalangi penyelidikan terhadap personel militer AS. Padahal dalam beberapa tahun terakhir, ICC sama sekali belum mengambil langkah penyelidikan apa pun terhadap warga negara Amerika Serikat.

Berita Relevan