Nekat Panjat Pagar DLH, Pencuri Empat Accu Truk Sampah Dibekuk Kurang Dua Pekan

SRAGEN – Keberanian dan ketangkasannya dalam memanjat pagar tembok kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen demi mencuri aki kendaraan operasional akhirnya berujung di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit accu truk pengangkut sampah milik pemerintah daerah, dengan menangkap pelaku utama hanya dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno, dalam rilis pers mewakili Kapolres Sragen, Selasa. Penanganan bermula dari laporan resmi yang masuk pada 30 Maret 2026, terkait hilangnya sejumlah peralatan penting milik instansi tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, di area parkir Kantor DLH yang berlokasi di Jalan Ronggowarsito Nomor 18D, Sragen Wetan. Pelaku berinisial WKS (34), warga Kelurahan Sragen Wetan, nekat beraksi di dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Modus yang digunakan cukup berani. Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah, yang diparkirkan di samping gedung kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dari lokasi parkir, ia berjalan kaki mengendap-endap menuju kompleks kantor DLH, lalu memanjat pagar tembok untuk masuk ke dalam kawasan. Begitu berada di lokasi, pelaku langsung membidik kendaraan operasional berupa dump truk pengangkut sampah, melepas empat unit accu merek Incoe Premium berkapasitas 12 Volt yang masih terpasang, lalu membawanya kabur.

Motif kejahatan ini semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi, di mana barang bukti tersebut rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kecanggihan tim Resmob Satreskrim dalam melacak jejak tindak pidana membuahkan hasil. Kurang dari dua minggu setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di wilayah hukum Sragen.

Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi guna memperkuat berkas perkara. Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti krusial, meliputi empat unit accu hasil curian, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta peralatan bongkar pasang yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Berita Relevan