SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah sukses membongkar jaringan kejahatan pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah.
Seorang pelaku utama berhasil diamankan, diketahui telah beraksi di tujuh lokasi gereja yang tersebar di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang, dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp151 juta.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, didampingi Kepala Sub Direktorat 3 Jatanras Ditreskrimum, AKBP Helmy Tamaela.
Dalam pemaparannya, Helmy menyebut pelaku berinisial BU, warga Boyolali, beraksi seorang diri dengan perencanaan yang cukup matang sepanjang bulan Maret hingga April 2026. Dari tujuh lokasi kejadian, lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
“Pelaku menargetkan gereja-gereja yang kondisinya sepi dan minim pengawasan. Ia beroperasi pada malam hari, berbekal aplikasi peta di ponsel untuk mencari lokasi, lalu melakukan survei keamanan. Jika dianggap rawan, pelaku akan masuk secara paksa dengan merusak pintu maupun jendela menggunakan alat sederhana,” jelas Helmy.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sistematis. Mengendarai sepeda motor yang sudah dipasangi keranjang besar atau bronjong, ia mengambil peralatan musik dan barang elektronik yang mudah dibawa dan dijual.
Barang curian tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial. Berbekal jejak transaksi yang terekam, tim penyidik Jatanras akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di wilayah Boyolali.
Sebagian barang bukti telah terjual ke tangan pembeli, namun sejumlah barang lainnya berhasil disita dari tempat tinggal pelaku.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi guna melengkapi berkas perkara. Motif kejahatan ini murni didorong oleh faktor ekonomi, di mana pelaku menganggap barang-barang elektronik dan alat musik memiliki nilai jual yang cepat dan tinggi.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah yang harus menjadi zona aman dan damai.
Ia pun mengimbau para pengelola rumah ibadah untuk memperketat sistem pengamanan, mulai dari pemasangan kamera pengawas hingga penambahan petugas jaga.
Tak kalah penting, masyarakat pun diingatkan agar tidak tergiur membeli barang dengan harga yang tidak wajar atau jauh di bawah harga pasaran, karena dikhawatirkan barang tersebut merupakan hasil tindak pidana.
“Membeli barang curian sama saja turut mendukung kejahatan, mari kita putuskan rantai peredaran barang haram demi keamanan bersama,” pungkas Artanto.
Pewarta by Sutarno

















