JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7, Selasa (29/9) di Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu sidang setelah seluruh peserta menyetujui secara serentak.
Postur Membesar, Pendapatan Naik
Total belanja negara ditetapkan Rp4.106,26 triliun, lebih tinggi dari usulan awal. Pendapatan negara dipatok Rp3.435,10 triliun — naik Rp9,07 triliun dari Nota Keuangan — didorong pajak Rp2.911,95 triliun dan PNBP Rp522,48 triliun.
Pengeluaran terbagi: Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun serta Transfer ke Daerah Rp735 triliun. Defisit anggaran disepakati Rp671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer minus Rp20,85 triliun.
Asumsi Makro Ambisius
Pertumbuhan ekonomi 2027 ditargetkan 6 persen, inflasi terkendali 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen. Harga minyak mentah (ICP) dipatok US$75 per barel. Lifting minyak ditingkatkan dari 610.000 menjadi 612.500 barel per hari, sementara lifting gas tetap 954.000 barel setara minyak per hari.
Anggaran ini menjadi pijakan kebijakan fiskal pemerintah untuk memacu pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Wartawan Pandu















