JAKARTA — Puluhan perusahaan berafiliasi Malaysia dan Singapura diduga kuat menjadi penyumbang utama titik api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia tahun 2026.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan temuan tersebut dalam diskusi bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan”, Rabu (23/9/2026).
26 Malaysia, 26 Singapura — 372 Perusahaan Terkait
Berdasarkan pelacakan sebaran titik panas dan struktur kepemilikan, WALHI mencatat setidaknya 372 perusahaan di Indonesia terindikasi terlibat. Dari jumlah itu, 26 perusahaan berafiliasi dengan Malaysia — termasuk nama besar seperti Sime Darby, Genting, dan Kepong — serta 26 entitas asal Singapura, di antaranya PT Kayung Agro Lestari yang menyumbang 229 titik panas.
“Penerima manfaat ekonomi terbesar berada di negara tetangga. Sangat tidak adil jika beban ekologis dan pemulihannya hanya ditanggung Indonesia,” tegas Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI.
895.000 Hektare Hangus, 850.000 Jiwa Terdampak
Luas lahan yang terbakar telah melampaui 895.000 hektare, terkonsentrasi di lima provinsi utama. Lebih dari 850.614 warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). WALHI menegaskan Karhutla ini adalah kejahatan ekosida, bukan sekadar bencana alam — El Nino hanya menyumbang 0,1% pemicu.
Tanggung Jawab Mutlak Tanpa Perlu Cari Pelaku Api
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, menekankan perlunya penerapan asas Tanggung Jawab Mutlak. “Pemegang izin sudah tahu risiko kebakaran sejak awal. Pemulihan harus berjalan langsung, tanpa perlu berdebat mencari siapa yang menyalakan api,” ujarnya.
Tiga Tuntutan WALHI
1. Penegakan hukum lintas batas — Pemerintah Malaysia dan Singapura wajib menuntut pertanggungjawaban korporasi mereka, termasuk mencabut sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO.
2. Akui ekosida sebagai kejahatan internasional — Kerusakan lingkungan massal di lahan konsesi harus diakui sebagai kejahatan lintas generasi.
3. Transparansi & cabut izin berulang — Buka data perusahaan pelaku, evaluasi perizinan, dan tinjau ulang 5 juta hektare konsesi di ekosistem gambut.
WALHI menegaskan: pemadaman saja tak cukup. Harus ada perubahan tata kelola yang menuntut akuntabilitas penuh dari pemilik modal, di mana pun mereka berada.Iwan Wahyudi















