Dittipideksus Bareskrim Bongkar Dugaan Manipulasi IPO PT MML, Rp97 Miliar Ditarik Pasar

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap dugaan rekayasa laporan keuangan dan pelanggaran pasar modal dalam proses penawaran umum saham perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) yang berhasil menghimpun dana sekitar Rp97,125 miliar. Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni…

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap dugaan rekayasa laporan keuangan dan pelanggaran pasar modal dalam proses penawaran umum saham perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) yang berhasil menghimpun dana sekitar Rp97,125 miliar.

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni DA, BH, dan RE. Berkas perkara DA dan BH telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2026, sementara RE masih dalam pemenuhan petunjuk penyidikan.

Dokumen Dibuat Berulang, Mesin Dibayar Dua Kali

Perkara bermula saat Direktur Utama PT MML, Junaedi, mendorong perusahaan melantai di bursa pada 2022. Diduga, pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar yang sebenarnya terjadi pada 2014–2015 dicatat kembali sebagai transaksi baru dalam laporan keuangan menjelang IPO. Dokumen palsu itu masuk prospektus dan diserahkan ke OJK serta BEI.

PT MML akhirnya mendapat izin prinsip BEI Maret 2023, izin efektif OJK akhir Maret, dan resmi tercatat 10 April 2023, menarik dana investor Rp97 miliar lebih.

Kisi-kisi Ujian Bocor dari Dalam

Penyidikan mengungkap DA selaku penasihat keuangan diduga menjalin komunikasi dengan Mugi Bayu Pratama — pejabat BEI saat itu — untuk memperoleh kisi-kisi pertanyaan evaluasi IPO. BH, staf BEI, diduga yang menyampaikan informasi tersebut. Tindakan ini dinilai melanggar SOP dan aturan bursa.

24 Saksi Diperiksa, Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Tim penyidik telah memeriksa 24 saksi, dua ahli, serta mengamankan dokumen dan bukti elektronik. Ketiga tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan Ditjen Imigrasi.

Brigjen Ade Safri menegaskan pasar modal tidak boleh dijadikan ladang kejahatan. “Kami memperkuat sinergi dengan OJK, BEI, PPATK, dan Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana serta memulihkan aset,” ujarnya. Perkara tetap harus dibuktikan di pengadilan dengan asas praduga tak bersalah. Str

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor