BANTEN – Fenomena mengkhawatirkan sempat mengguncang warga di bantaran Sungai Cisadane, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selama sepekan terakhir, air sungai yang biasanya jernih mendadak berubah warna menjadi gelap pekat dan memancarkan bau yang sangat menyengat.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten turun tangan cepat dan mengambil langkah tegas: tiga unit pabrik yang beroperasi di Desa Kampung Melayu Barat resmi disegel.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim melakukan investigasi mendalam ke lapangan. Hasil penelusuran mengarah pada dugaan kuat adanya praktik pembuangan limbah industri secara sembarangan.
Baca Juga
“Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami segel karena tidak memiliki izin operasional. Ke depannya, bagi perusahaan yang tidak berizin, kami akan menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Wawan, Selasa (21/7).
Kepala Seksi Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, merinci ketiga usaha tersebut: satu bergerak di bidang daur ulang plastik, satu lagi peleburan ingot aluminium, serta satu jasa binatu khusus celana jeans. Ketiganya terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, dua di antaranya sudah dipastikan menjadi sumber utama pencemaran, yakni usaha peleburan ingot dan binatu jeans. Keduanya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, sehingga langsung disegel. Sementara itu, keterlibatan pabrik daur ulang plastik masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim teknis.
Kabar baiknya, pasca tindakan penertiban tersebut, kondisi air Sungai Cisadane kini dilaporkan berangsur membaik dan kembali normal seperti sedia kala. DLHK Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan demi menjaga kelestarian sungai dan kesehatan masyarakat.
Wartawan sutarno
(Dok foto Ratastv)

















