JAKARTA – Dalam ajaran Islam, rumah tangga didirikan di atas fondasi mawaddah wa rahmah: kasih sayang yang tulus, rasa hormat timbal balik, dan kesabaran mengarungi setiap ujian. Karena itu, menjaga lisan dan menjauhi ucapan yang menyakiti hati pasangan menjadi kewajiban mutlak bagi suami maupun istri.
Menyumpahi atau mendoakan keburukan kepada pasangan—terlebih saat ia sedang sakit—adalah perbuatan yang bertentangan dengan akhlak seorang mukmin. Para ulama menegaskan, seorang Muslim dilarang melontarkan doa buruk kepada siapa pun, termasuk pasangan sah, kecuali atas dasar alasan yang dibenarkan syariat.
Bukan Alasan Langsung Talak
Baca Juga
Meski keliru dan tercela, ucapan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan sah untuk langsung menjatuhkan talak. Islam mewajibkan perceraian diambil sebagai jalan terakhir, setelah seluruh upaya perdamaian atau islah diusahakan semaksimal mungkin.
Langkah yang dianjurkan meliputi: komunikasi yang baik, saling menasihati, introspeksi diri, hingga melibatkan keluarga atau tokoh bijaksana sebagai penengah jika konflik tak kunjung mereda.
Kewajiban Tetap Berlaku Meski Sedang Sakit
Ketika suami sedang sakit, kewajibannya memberikan nafkah tetap berlaku sebatas kemampuannya. Sebaliknya, istri tetap berkewajiban menjaga kehormatan suami, menghormatinya, dan menjauhi ucapan yang merendahkan atau mendoakan keburukan.
Jika ucapan menyakitkan itu muncul karena emosi sesaat lalu disertai penyesalan tulus, maka memaafkan dan memperbaiki hubungan jauh lebih utama daripada bergegas berpisah.
Kapan Perceraian Boleh Dijadikan Pilihan?
Pisah jalan baru dibolehkan jika sikap menyakiti itu sudah menjadi kebiasaan, disertai kebencian yang tak kunjung padam, pembangkangan (nusyuz), penolakan tegas terhadap upaya damai, atau justru menimbulkan bahaya bagi agama, jiwa, dan kesehatan mental pasangan.
Intinya, ukurannya bukan pada satu kesalahan semata, melainkan apakah tujuan pernikahan menghadirkan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat masih bisa diwujudkan.
Selama ada harapan memperbaiki, perdamaian lebih ditekankan. Namun jika semua ikhtiar habis dan mudarat semakin besar, perceraian boleh diambil sebagai solusi terakhir. Sebagaimana panduan yang masyhur: talak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah, sehingga keputusan ini harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Reported by sutarno

















