JAKARTA – Prinsip negara hukum menuntut keseimbangan luhur yang tak boleh tergoyahkan: pemerintahan yang efektif berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang benar-benar independen. Sering kali terjadi kerancuan di ruang publik ketika perkara besar menyentuh pejabat tinggi, di mana koordinasi antarlembaga kerap dicampuradukkan dengan upaya campur tangan terhadap proses hukum. Padahal, keduanya memiliki batas tegas yang digariskan konstitusi.
Demikian ditegaskan mantan perwira tinggi Polri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Didi Widayadi, M.B.A., dalam esai terbarunya bertajuk Koordinasi Pemerintahan dan Independensi Penegakan Hukum yang terbit 20 Juli 2026.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memimpin cabang eksekutif dan Kapolri merupakan bagian dari struktur pemerintahan. Penyampaian informasi terkait situasi keamanan nasional adalah bentuk koordinasi yang wajar dan dibutuhkan. Namun, tegas Didi, hal itu tidak boleh berubah menjadi persetujuan atau instruksi terkait substansi penanganan perkara.
Baca Juga
“Melaporkan situasi keamanan sangat berbeda dengan meminta izin menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, penyitaan, atau tindakan penyidikan lainnya. Segala langkah hukum harus bertumpu sepenuhnya pada alat bukti yang sah dan prosedur hukum acara yang berlaku,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan agar pernyataan dari kuasa hukum atau dugaan-dugaan mengenai motif politik tidak disamakan dengan fakta yang terverifikasi. Negara hukum menuntut penilaian berdasarkan bukti nyata, bukan asumsi atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Bagi Presiden, lanjut Didi, sikap yang paling tepat dan berwibawa adalah menjaga jarak dari proses hukum, memastikan koordinasi berjalan baik, namun tidak mencampuri isi perkara. Langkah ini justru akan memperkuat kepercayaan rakyat serta menjaga legitimasi seluruh institusi negara.
“Koordinasi pemerintahan adalah kebutuhan negara, sedangkan independensi penegakan hukum adalah syarat mutlak negara hukum. Keduanya harus berjalan berdampingan agar supremasi hukum dan stabilitas nasional saling menguatkan,” tandasnya.
Di bagian penutup, Didi Widayadi menegaskan makna kepemimpinan yang sejati: “Presiden yang kuat bukanlah Presiden yang mengendalikan perkara, melainkan Presiden yang memastikan seluruh institusi bekerja sesuai kewenangan konstitusionalnya dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum serta rakyat.”
Wartawan Sutarno
Sumber Berita Dr. Ronny F Sompie,. S.H,. M.H.

















