JAKARTA, 10 Oktober 2026 — Peneliti hukum senior sekaligus penulis buku Revolusi Institusi Polri yang Mutlak, M. Razif Randi, menyampaikan pernyataan tegas yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ia mendesak lembaga tertinggi negara untuk menjaga kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan bebas dari campur tangan politik.
Dalam pernyataannya, M. Razif Randi menegaskan fungsi mendasar Polri sebagaimana diatur undang-undang, yaitu sebagai aparat negara yang berfokus pada penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Kepolisian adalah garda terdepan penegak hukum di republik ini. Polri milik seluruh rakyat Indonesia, bukan alat politik yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok mana pun untuk kepentingan sepihak atau agenda tersembunyi yang merugikan keadilan nasional,” tegas M. Razif Randi.
Lebih lanjut, ia meminta Presiden dan DPR RI untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan regulasi guna melindungi Polri dari tekanan pihak luar. Menurutnya, kemandirian mutlak sangat diperlukan agar kepolisian dapat menangani setiap pelanggaran hukum secara objektif, transparan, dan tidak memihak.
Melalui seruan ini, M. Razif Randi berharap adanya komitmen nyata dari para pembuat kebijakan untuk mendukung reformasi kepolisian yang bersih, utuh, dan benar-benar mengabdi pada bangsa serta menegakkan keadilan di seluruh negeri.@Pandu .A















