JAKARTA — Gedung Parlemen kembali diguncang isu panas terkait keabsahan aturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti tajam Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri. Pasal tersebut dinilai sengaja dimunculkan untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Doli menegaskan pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat resmi bersama KPU. “Bertentangan, dan aneh. Pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul. Kita tidak menyangka itu akan masuk tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” ungkap Doli di Senayan, Senin (12/10).
Politisi Golkar itu mengaku memiliki bukti lengkap berupa dokumentasi tertulis maupun rekaman video yang membuktikan pasal tersebut tidak pernah dibahas. “Kami sudah punya data, ada videonya semua, data tertulis lengkap, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” tegasnya. Doli berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat membongkar fakta sebenarnya.
Di sisi lain, KPU membantah tudingan tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan norma itu sudah ada sejak Rapat Konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR. “Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU di forum Rapat Konsinyering,” jelas Idham.
Perdebatan ini semakin memanaskan suasana politik nasional, di mana publik kini menantikan klarifikasi lebih lanjut guna menegakkan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.@Str















