JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pemanggilan ini bertujuan melengkapi serta memperkuat pemberkasan delapan tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi surat panggilan telah dikirimkan. “Seingat saya, pemeriksaan dijadwalkan minggu ini. Surat sudah dikirim minggu lalu, harusnya sudah diterima. Menghadiri panggilan adalah kewajiban hukum setiap warga negara,” tegasnya di Gedung Merah Putih, Selasa (6/10/2026).
Kasus ini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka: Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirjen PPTR Lampri, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, pengusaha Adrianto Pitojo Adhi (Presdir PT Summarecon Agung Tbk), serta Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Empat nama — Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry — diketahui berhubungan dekat dengan Menteri Nusron Wahid.
Operasi penangkapan digelar Senin (14/9) di wilayah Jabodetabek, mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Kedelapan tersangka menjalani penahanan awal 20 hari. Pihak pemberi suap dijerat pasal pemberian, sedangkan penerima dikenakan pasal penerimaan suap dalam UU Tipikor maupun KUHP yang telah disesuaikan.
KPK berharap pemenuhan panggilan berjalan lancar guna mempercepat proses hukum. Kehadiran menteri diharapkan mengungkap keterangan yang memperjelas alur, keterlibatan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian tersebut.@Str















