Eks Pejabat BGN Budi Utomo Tersangka — Pengadaan Rp1 Triliun Motor Listrik Dimanipulasi, Negara Rugi

JAKARTA — Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka secara koneksitas. Budi merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Ditahan Sejak Agustus, Peran Kunci Terungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi penetapan tersebut dalam…

JAKARTA — Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka secara koneksitas. Budi merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN).

Ditahan Sejak Agustus, Peran Kunci Terungkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi penetapan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (29/9). Budi telah ditahan sejak Agustus lalu di Rutan Pomdam Jaya. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ia terlibat langsung dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Pengadaan dilakukan melawan hukum — harga dimark-up dan persyaratan kontrak tidak dipenuhi. Fakta paling mencolok: dari 21.081 unit yang dibayar 100 persen, hanya 3.229 unit yang benar-benar diterima. Berita acara serah terima dimanipulasi untuk menutupi kekurangan barang. Kerugian negara nyata terjadi.

Total Delapan Tersangka

Sebelum Budi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Yayasan Afiliasi & Barang Tidak Relevan

Penyidikan juga membongkar pola penunjukan yayasan mitra yang tidak berdasarkan kelayakan, melainkan kedekatan dengan petinggi BGN. Banyak yayasan tidak memenuhi syarat. Selain motor listrik, terjadi mark-up pada pengadaan:

  • 21.801 unit motor listrik — Rp1,03 triliun
  • 32.000 pasang sepatu
  • 31.994 unit tablet
  • 5.400 unit televisi layar lebar 75 inci

Barang-barang tersebut dinilai tidak mendukung operasional inti program pemberian gizi. Kasus ini menegaskan pengawasan harus diperketat agar anggaran rakyat tidak disalahgunakan.

Wartawan Pandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor