JAKARTA – Tembok lapas boleh menjulang tinggi, tetapi integritas di baliknya tidak boleh runtuh. Temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong bukan sekadar soal televisi, kulkas, atau ruang menyerupai apartemen. Pertanyaan jauh lebih mendasar: bagaimana semua itu bisa masuk dan berlangsung di bawah pengawasan negara?
Lima Pejabat Dinonaktifkan, Bukan Berarti Selesai
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong: Kalapas Wisnu Hani Putranto, KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, Kasi Kamtib Adi Nugroho, dan Ka Urusan Umum Deni Sugiarto. Langkah ini patut diapresiasi, namun ini baru permulaan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan investigasi berjalan dan sanksi tegas siap diberikan. Namun publik berhak mengetahui lebih jauh: apakah ini kelalaian individu, pembiaran terstruktur, atau kelemahan sistemik yang membiarkan celah terbuka lebar?
Cari Akar, Bukan Sekadar Kambing Hitam
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menemukan fakta dan memperbaiki tata kelola. Di sinilah keberanian diuji: investigasi jangan hanya mencari siapa yang bersalah, melainkan mengapa sistem gagal mencegahnya.
Yang salah ditindak, yang lalai dievaluasi, sistem yang lemah diperbaiki.
Perlu diingat: penonaktifan bukan vonis. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Nama baik yang tidak terbukti bersalah wajib dipulihkan.
Komisi XIII DPR Turun Tangan
Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Senin (28/9) dengan Ombudsman, Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jabar, dan pihak Lapas Cibinong. Rapat ini bukan forum saling tuduh — melainkan ruang mengonfirmasi fakta, menelusuri akar masalah, dan melahirkan rekomendasi nyata.
Audit Seluruh Lapas di Indonesia
Kasus ini harus memicu evaluasi nasional. Audit menyeluruh perlu dilakukan secara berkala dan mendadak di seluruh lapas:
- Perjelas standar fasilitas warga binaan
- Perketat pemeriksaan barang masuk
- Perkuat pengawasan petugas
- Aktifkan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya
- Beri ruang pengawasan eksternal sesuai hukum
Perlakuan manusiawi terhadap warga binaan adalah hak, tetapi fasilitas istimewa karena uang, jabatan, atau pengaruh adalah pelanggaran keadilan.
Jangan Berhenti di Berita
Lapas Cibinong jangan sekadar jadi berita yang lalu. Ini harus menjadi titik balik pembenahan pemasyarakatan Indonesia. Hasil investigasi wajib transparan: siapa yang bersalah dihukum, sistem yang rusak diperbaiki, dan rakyat diyakinkan bahwa tidak ada istana mewah di balik tembok penjara.
Penonaktifan adalah awal. Pembenahan adalah tujuan. Dan integritas pemasyarakatan adalah taruhan terbesar.
Opini Oleh : Naek Pangaribuan















