JAKARTA — Jaksa menindak tegas. Mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji, resmi diamankan. Penjemputan paksa dilakukan setelah ia dua kali mengabaikan panggilan penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Diamankan di Purbalingga Dini Hari
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penindakan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sabtu (26/9) dini hari, petugas mengamankan Teguh di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Aksi ini sempat mendapat perlawanan saat hendak memasuki lokasi.
Teguh yang menjabat Sekretaris Jenderal ESDM periode 2013–2017 kemudian langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan mendalam.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir, tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” tegas Anang.
Lima Pihak Terseret, Termasuk Satu Badan Usaha
Perkara ini menyeret total lima pihak — empat perorangan dan satu badan usaha terkait PT CNI di Sulawesi Tenggara. Selain Teguh, nama lain yang ditetapkan:
- BS — mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba (2017–2018)
- MHI — mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (2017–2019)
- NRH — mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari (2012–2019)
Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap aliran keuntungan dan peran masing-masing pihak dalam penyimpangan pengelolaan nikel tersebut.@Sutarno















