Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi & Pemerasan

JAKARTA — Langkah tegas diambil kepolisian. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sekaligus pemerasan terkait pengurusan perizinan bangunan. Penetapan ini diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9). Keputusan diambil setelah penyidikan mendalam: pemeriksaan 30 saksi dan 4 ahli, serta penggeledahan…

JAKARTA — Langkah tegas diambil kepolisian. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sekaligus pemerasan terkait pengurusan perizinan bangunan. Penetapan ini diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).

Keputusan diambil setelah penyidikan mendalam: pemeriksaan 30 saksi dan 4 ahli, serta penggeledahan rumah dinas, kantor bupati, dan kediaman terkait. Forum gelar perkara akhirnya menyepakati status tersangka bagi HT — sapaan akrab Bupati.

Empat Modus Pemerasan Terungkap

De Deo membeberkan empat skema yang diduga dilakukan tersangka:

Pertama, perizinan pemanfaatan ruang. Tersangka memerintah pejabat terkait memungut dana Rp1–1,5 juta per unit rumah dari pengembang. PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, PT Renjana Rp50 juta — semuanya melalui sopir pribadi tersangka.

Kedua, pembukaan gerai ritel. Indomaret diarahkan menyerahkan dana CSR Rp85 juta per gerai baru melalui orang kepercayaan. Total Rp850 juta terkumpul; sebagian dipakai untuk membeli rumah pribadi di Waterfront Makassar dan satu unit Toyota HiAce.

Ketiga, perizinan perumahan. Tersangka meminta satu unit rumah diskon 70% — dari Rp1,4 miliar dibayar hanya Rp420 juta. Uang pembayarannya berasal dari komisi proyek pengadaan 6 ambulans senilai Rp3,8 miliar.

Keempat, minta dana sponsorship Rp100 juta kepada Indomaret sebagai syarat perizinan acara.

Aset Disita, Pencucian Uang Ikut Diselidiki

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP tentang pencucian uang.

Penahanan belum dilakukan, namun pemanggilan segera menyusul. Sejumlah aset telah disita:

  • Rumah di Royal Spring, Gowa (~Rp1,4 miliar)
  • Rumah di Waterfront, Makassar (~Rp3,5 miliar)
  • Toyota HiAce 2025 (~Rp682 juta), yang pelat nomornya telah diganti

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati.@Str

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor