JAKARTA — Forum pengawasan internal Polri kembali menjadi arena penegakan keadilan. Gelar perkara khusus terkait dugaan penggelapan dana titipan senilai Rp120 juta digelar di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2026). Sidang evaluasi ini dipicu penghentian penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
Pelapor Ferry Yuli Irawan hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., dari SITOMGUM Law Firm. Dalam keterangannya, Singgih menegaskan forum ini bukan sekadar kelanjutan prosedur, melainkan pengujian menyeluruh atas cara kerja penyidik yang menghentikan perkara sebelum tuntas.
Bermula dari Sisa Dana Perdamaian Net89
Perkara ini bersumber dari kasus besar robot trading Net89 yang menelan ribuan korban. Ferry adalah salah satu korban yang berhak menerima ganti rugi dari proses perdamaian. Dari total kesepakatan Rp150 juta, pihak yang berkewajiban menyerahkan dana hanya membayarkan Rp30 juta. Selisih Rp120 juta yang tidak diserahkan itulah yang menjadi dasar laporan penggelapan dana.
“Perkara ini sebenarnya sederhana: ada hak yang belum diterima. Namun laporan tersebut justru dihentikan di tahap paling awal,” ungkap Singgih seusai gelar perkara. Ia menilai proses penanganan sebelumnya tidak menyusun fakta secara utuh, sehingga penghentian dianggap prematur.
Dua Sesi, Penilaian Menyeluruh
Gelar perkara berlangsung dalam dua sesi. Pertama, pemaparan fakta dari pelapor dan terlapor disertai tanya jawab. Kedua, pembahasan tertutup antara pimpinan Polda Metro Jaya bersama tim penyidik Polres Jakarta Pusat guna meninjau kembali kelengkapan berkas, pemeriksaan saksi, serta dasar hukum penghentian penyelidikan.
Singgih berharap forum ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian: “Menyusun perkara harus runtut dan holistik, dari A hingga Z. Jangan ada yang terlewat.”
Objektivitas Tanpa Intervensi
Ferry Yuli Irawan memohon agar gelar perkara berjalan murni berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan dari pihak mana pun. “Kami tidak memihak, kami hanya meminta keadilan prosedural. Biarkan bukti yang berbicara,” ujarnya. Ia menginginkan penjelasan transparan mengapa laporan dihentikan dan apakah seluruh rangkaian peristiwa telah diperiksa secara mendalam.
Mekanisme ini diatur tegas dalam Pasal 33 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bagwassidik berwenang mengevaluasi, mengoreksi, hingga mengarahkan penyidikan ulang jika ditemukan kelalaian prosedural. Fungsi pengawasan ini dirancang agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.
Hasil gelar perkara akan menjadi rujukan apakah SP2 Lidik tetap berlaku atau perkara harus dibuka kembali. Bagi Ferry dan ribuan korban Net89, proses ini bukan sekadar soal uang, melainkan penegasan bahwa setiap hak warga negara layak diperjuangkan hingga tuntas.
Wartawan Sutarno















